Makalah Perbankan Kredit Jaminan, Prinsip, Aspek, dan Prosedur



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Di dalam dalam pemberian kredit, Bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat termasuk resiko yang harus dihadapi atas pengembalian kredit. Untuk memperoleh keyakinan sebelum memberikan kredit, Bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha Debitur. Agunan merupakan salah satu unsur jaminan kredit agar Bank dapat memperoleh tambahan keyakinan atas kemampuan Debitur untuk mengembalikan utangnya. Bank juga harus memperhatikan prinsip-prinsip dan aspek penilaian yang ada dalam prosedur memberikan kredit kepada debitur.

1.2  Identifikasi Masalah
1.2.1        Apa saja yang dapat dijadikan jaminan perkreditan?
1.2.2        Apa saja prinsip-prinsip yang terdapat dalam perkreditan?
1.2.3        Apa saja aspek-aspek yang harus dinilai dalam memberikan kredit?
1.2.4        Bagaimana prosedur dalam memberikan kredit?

1.3  Tujuan Penulisan
1.3.1        Untuk mengetahui jenis jaminan yang diberikan debitur kepada kreditur
1.3.2        Untuk mengetahui bagaimana cara melakukan kredit dalam pemberian kredit

1.4  Metodologi Penulisan
Metode yang kami lakukan untuk menulis makalah ini adalah mencari bahan informasi yang berkaitan dengan tema yang setelah itu kami edit sehingga menjadi suatu makalah yang memiliki keguanaan dan tujuan terhadap pembaca.

1.5  Sistematika Penulisan
Rancangan sistematika makalah ini terdiri atas beberapa bab yang kami rinci sebagai berikut.
BAB I       : PENDAHULUAN
                  Berisi mengenai latar belakang, identifikasi masalah, dan tujuan penulisan.
BAB II      : PEMBAHASAN
Berisi mengenai materi yang kami bahas, yaitu jaminan, prinsi-prinsip, aspek penilaian, dan prosedur pemberian kredit.
BAB III    : PENUTUP
Berisi mengenai kesimpulan dari keseluruhan isi makalah dan saran yang kami berikan untuk debitur.
  


   BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Jaminan Pemberian Kredit
Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan yang bersifat materil misalnya bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga. Sedangkan jaminan yang bersifat immateril misalnya jaminan perorangan (borgtocht).
            2.1.1 Jaminan Kebendaan
Dalam Hukum mengenai pengikatan jaminan, penggolongan atas benda bergerak dan tidak bergerak mempunyai arti yang penting sekali. Adanya perbedaan penggolongan tersebut juga akan menentukan jenis lembaga jaminan/pengikatan jaminan mana yang dapat dibebankan atas benda jaminan yang diberikan untuk menjamin pelunasan. Sifat perjanjian jaminan adalah accessoir, yaitu tergantung pada perjanjian pokoknya. Pemberian jaminan dari Debitur kepada Kreditur menimbulkan 2 (dua) sifat hak jaminan yang dikenal secara umum, yaitu:
1.      Hak jaminan yang bersifat umum, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur, tanpa memberikan hak saling mendahului (konkuren)  antara kreditur yang satu dengan kreditur lainnya.
2.      Hak jaminan yang bersifat khusus, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur, dengan memberikan hak mendahului dari kreditur lainnya, sehingga ia berkedudukan sebagai kreditur privillege (preferent).
Jaminan kebendaan dibagi menjadi 2, yaitu sebagai berikut.
a.       Benda Tetap / Tidak Bergerak
tetap atau barang tidak bergerak adalah suatu benda atau barang yang tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan secara fisik, yaitu misalnya tanah dan bangunan, pekarangan dan apa yang didirikan diatasnya, pohon dan tanaman ladang, mesin yang melekat pada tanah dimana mesin tersebut berada, kapal laut serta kapal terbang. Tanah yang dapat dijadikan jaminan ialah tanah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan guna pakai atas Negara.
b.      Benda Bergerak
Benda bergerak atau barang bergerak adalah barang yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan, yaitu misalnya kendaraan bermotor, deposito, barang-persediaan (inventory), barang-barang inventaris kantor, mesin, hewan ternak, tagihan, hak tagih atas klaim asuransi, dan sebagainya. Benda-benda tersebut di atas dapat dijadikan jaminan atas pelunasan utang Debitur. Sedangkan pengikatan jaminan atas benda-benda tersebut di atas adalah dengan Gadai atau Fidusia. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang Kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang Debitur atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada Kreditur lainnya. Sedangkan Fidusia adalah pengalihan hak milik atas benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan, sedangkan bendanya sendiri tetap berada dalam tangan si-Debitur, dengan kesepakatan bahwa Kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada Debitur bilamana hutangnya telah dibayar lunas.
            2.1.2 Jaminan Non Kebendaan
Jaminan Perorangan atau Perusahaan diberikan oleh seseorang atau Perusahaan untuk menjamin hutang pihak ketiga. Jaminan Perorangan atau Jaminan Perusahaan ini biasanya hanya merupakan jaminan tambahan dari jaminan pokok, artinya selain jaminan ini Bank biasanya meminta jaminan lainnya.  Demikian pula dalam melakukan eksekusi, Bank akan mendahulukan jaminan pokok dulu sebagai pelunasan hutang, apabila ternyata masih belum cukup barulah Bank melakukan eksekusi terhadap jaminan perorangan atau perusahaan.
2.2 Prinsip – Prinsip Pemberian Kredit
      2.2.1 Prinsip 5C
a.       Character
            Character merupakan sifat atau watak seseorang. Sifat atau watak dari seseorang yang akan diberikan kredit benar-benar harus dipercaya. Dalam hal ini bank meyakini benar bahwa calon debiturnya memiliki reputasi baik, artinya selalu menepati janji dan tidak terlibat hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas, misalnya penjudi, pemabuk, atau penipu. Untuk dapat membaca sifat atau watak dari calon debitur dapat dilihat sari latar belakang nasabah, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan jiwa sosial.
b.      Capacity
Capacity adalah analisis untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam membayar kredit. Bank harus mengetahui secara pasti atas kemampuan calon debitur dengan melakukan analisis usahanya dari waktu ke waktu. Pendapatan yang selalu meningkat diharapkan kelak mampu melakukan pembayaran kembali atas kreditnya. Sedangkan bila diperkirakan tidak mampu, bank dapat menolak permohonan dari calon debitur. Capacity sering juga disebut dengan nama Capability.
c.       Capital
Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelola calon debitur. Bank harus meneliti modal calon debitur selain besarnya juga strukturnya. Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dapat dilihat dari laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) yang disajikan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas dan solvabilitasnya, rentabilitas dan ukuran lainnya.
d.      Condition
Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.


e.       Collateral
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
            2.2.2 Prinsip 7P
a.       Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun kepribadiaannya di masa lalu. Penilaian personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah dan menyelesaikannya.
b.      Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank.
c.       Perpose
Yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam sesuai kebutuhan. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja, investasi, konsumtif, produktif dan lain-lain.
d.      Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi akan tetapi juga nasabah.
e.       Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh usaha lainnya.
f.       Profitabillity
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode, apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
g.      Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman. Perlindungan yang diberikan oleh debitur dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.
2.3 Aspek Penilaian dalam Pemberian Kredit
            Dalam melakukan analisis kredit, sangatlah penting melakukan penilaian terhadap beberapa aspek yang menyangkut kegiatan usaha calon debitur, yaitu:

a.       Aspek Yuridis/Hukum
Yang dinilai dalam aspek ini adalah masalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan kredit. Penilaian dimulai dengan akte pendirian perusahaan, sehingga dapat diketahui siapa-siapa pemilik dan besarnya modal masing-masing pemilik.
b.      Aspek Pemasaran
Dalam aspek ini kita nilai adalah permintaan terhadap produk yang dihasilkan sekarang ini dan di masa yang akan datang prospeknya bagaimana.
c.       Aspek Keuangan
Aspek yang dinilai adalah sumber-sumber dana yang dimiliki untuk membiayai usahanya dan bagaimana penggunaan dana tersebut. Disamping itu hendaknya dibuat cash flow dari pada keuangan perusahaan.
d.      Aspek Tehnis/Operasi
Aspek ini membahas masalah yang berkaitan dengan produksii seperti kapasitas mesin yang digunakan, masalah lokasi, layout ruangan dan mesin-mesin termasuk jenis mesin yang digunakan.
e.       Aspek Manajemen
Untuk menilai struktur organisasi perusahaan, sumber daya manusia yang dimiliki serta latar belakang pengalaman sumber daya manusia. Pengalaman perusahaandalam mengelolah berbagaii proyek yang ada dan pertimbangan lainnya.
f.       Aspek Sosial Ekonomi
Menganalisis dampak terhadap perekonomian dimasyarakat umum seperti :
1)       Meningkatkan ekspor barang
2)       Mengurangi pengangguran atau lainnya
3)       Meningkatkan pendapatan masyarakat
4)       Tersedianya sarana dan prasarana
5)       Membuka isolasi daerah tertentu
g.      Aspek Amdal
Menyangkut analisis terhadap lingkungan baik darat, air dan udara jika proyek atau usaha tersebut dijalankan. Analisis ini dilakukan secara mendalam apakah apabila kredit tersebut disalurkan maka proyek yang dibiayai akan mengalami pencemaran lingkungan disekitarnya.
h.      Aspek Finansial
Meliputi keadaan keuangan perusahaan debitur yang akan dibiayai.

2.4 Prosedur Pemberian Kredit
Tahapan dalam prosedur pemberian kredit pada setiap bank, pada umumnya tidaklah jauh berbeda, dimana setiap permohonan kredit dari calon debitur haruslah wajib dilakukan analisisnya untuk mendapat persetujuan kreditnya.
Menurut Hasibuan (2008:91) bahwa prosedur penyaluran kredit antara lain dengan skema sebagai berikut:
1.  Calon debitur menulis nama, alamat, agunan, dan jumlah kredit yang diinginkan pada formulir aplikasi permohonan kredit.
2.    Calon debitur mengajukan jenis kredit yang diinginkan
3.    Analisis kredit dengan cara mengikuti asas 5C, 7P, dan 3R dari permohonan kredit tersebut.
4.  Karyawan analisis kredit menetapkan besarnya plafond kredit atau Legal Lending Limit (L3) atau BMPK-nya. Jika BMPK disetujui nasabah, akad kredit (Perjanjian Kredit) ditandatangani oleh kedua belah pihak.

     Sedangkan menurut Firdaus & Ariyanti (2009:91-133) tahapan proses pemberian kredit yaitu:
1.      Persiapan kredit (credit preparation)
Adalah kegiatan tahap permulaan dengan maksud untuk saling mengetahui informasi dasar antara                   calon debitur dengan bank, terutama calon debitur baru, baiasanya dilakukan melalui wawancara                   atau cara-cara lain.
2.      Analisis atau penilaian kredit (credit analysis / credit appraisal)
Dalam tahap ini diadakan penilaian yang mendalam tentang  keadaan usaha atau proyek pemohon kredit.
3.      Keputusan Kredit (Credit Desicion)
Atas dasar laporan hasil analisi kredit, maka pihak bank melalui pemutus kredit, dapat memutuskan permohonan kredit tersebut layak untuk diberi kredit atau tidak. Jika tidak dapat diberikan, maka permohonan tersebut harus ditolak melalui surat penolakan, bila permohonan layak untuk diberikan, maka dituangkan dalam surat keputusan kredit yang memuat beberapa persyaratan tertentu.
4.      Pelaksanaan dan administrasi kredit (credit realization dan credit administration). Pada tahap ini kedua belah pihak (bank dan calon debitur) menandatangani perjanjian kredit beserta lampiran-lampirannya.

5.      Supervisi kredit & pembinaan debitur (credit supervision dan follow up)
6.      Supervisi/pengawasan/pengendalian kredit dan pembinaan debitur pada dasarnya ialah upaya pengamanan kredit yang telah diberikan oleh bank dengan jalan terus memantau/memonitor dan mengikuti jalannya perusahaan (secara langsung atau tidak langsung), serta memberikan saran/nasihat dan konsultasi agar perusahaan/debitur berjalan baik sesuai dengan rencana, sehingga pengembalian kredit akan berjalan dengan baik pula.
  


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Seorang kreditur tidak asal memberikan kredit kepada debitur sebelum mendapat kepastian. Kreditur biasanya mensurvey debitur terlebih dahulu tentang usaha yang dijalani dengan kreditnya. Survey yang dilakukan melalui prinsip – prinsip yang sudah kami jelaskan dan terdapat penilaian yang kami ambil saat memberikan kredit.

3.2 Saran
                  Sebaiknya debitur menggunakan kreditnya untuk keperluan usahanya agar tidak terjadi kesalahgunaaan dan memberikan jaminan yang dapat membuat pihak Bank percaya atas pinjaman yang diberikannya.  











DAFTAR PUSTAKA
Internet
https://catatanmarketing.wordpress.com/2012/02/11/prinsip-prinsip-pemberian-kredit/

Buku
Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005
Frianto Pandia, (2012), Manajemen Dana dan Kesehatan Bank, Jakarta, Penerbit: Rineka Cipta.
Guruh Tika Ferayanti Putri (2010), Tinjauan Atas Prosedur Pemberian Kredit, Jurnal Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi, Universitas Komputer Indonesia, Bandung.
Kasmir, (2012), Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta, Penerbit: PT Raja Grafindo Persada.
Malayu S. P. Hasibuan, (2008), Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta, Penerbit: PT. Bumi Aksara,
Maryanto Supriyono, (2011), Buku Pintar Perbankan, Yogyakarta, Penerbit: Andi Yogyakarta.
Mudrajat Kuncoro dan Suhardjono, (2010), Manajemen Perbankan, Teori Dan Aplikasi, Edisi Kedua, Yogyakarta, Penerbit: BPFE Yogyakarta.
Republik Indonesia, Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 Nopember 1998.
Thamrin Abdullah dan Francis Tantri,  2012, Bank dan Lembaga Keuangan, Ed.1-1, Jakarta, Penerbit: Rajawali Pers.


















Komentar

  1. Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Pengembalian jangka panjang (1-30) Panjang
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,

    E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter Resmi: Rossastanlyloan
    Facebook resmi: rossa stanley mendukung
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi di tempat kerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Jangka Waktu Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) Nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penggunaan OSASCOM dan Passive Voice

Cerpen "Si Tukang Bohong"

Resensi Novel Angkatan 20-an dan 30-an "Salah Asuhan"