Makalah Perbankan Kredit Jaminan, Prinsip, Aspek, dan Prosedur
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di dalam dalam
pemberian kredit, Bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat
termasuk resiko yang harus dihadapi atas pengembalian kredit. Untuk memperoleh
keyakinan sebelum memberikan kredit, Bank harus melakukan penilaian yang
seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha Debitur.
Agunan merupakan salah satu unsur jaminan kredit agar Bank dapat memperoleh
tambahan keyakinan atas kemampuan Debitur untuk mengembalikan utangnya. Bank juga
harus memperhatikan prinsip-prinsip dan aspek penilaian yang ada dalam prosedur
memberikan kredit kepada debitur.
1.2 Identifikasi Masalah
1.2.1
Apa saja yang dapat dijadikan jaminan perkreditan?
1.2.2
Apa saja prinsip-prinsip yang terdapat dalam perkreditan?
1.2.3
Apa saja aspek-aspek yang harus dinilai dalam memberikan kredit?
1.2.4
Bagaimana prosedur dalam memberikan kredit?
1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1
Untuk mengetahui jenis jaminan yang diberikan debitur kepada
kreditur
1.3.2
Untuk mengetahui bagaimana cara melakukan kredit dalam pemberian
kredit
1.4 Metodologi Penulisan
Metode yang kami
lakukan untuk menulis makalah ini adalah mencari bahan informasi yang berkaitan
dengan tema yang setelah itu kami edit sehingga menjadi suatu makalah yang
memiliki keguanaan dan tujuan terhadap pembaca.
1.5 Sistematika Penulisan
Rancangan sistematika makalah ini terdiri atas
beberapa bab yang kami rinci sebagai berikut.
BAB I :
PENDAHULUAN
Berisi
mengenai latar belakang, identifikasi masalah, dan tujuan penulisan.
BAB II :
PEMBAHASAN
Berisi mengenai materi yang kami bahas, yaitu
jaminan, prinsi-prinsip, aspek penilaian, dan prosedur pemberian kredit.
BAB III : PENUTUP
Berisi mengenai kesimpulan dari keseluruhan isi makalah dan
saran yang kami berikan untuk debitur.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Jaminan Pemberian
Kredit
Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang bersifat materil
maupun yang bersifat immateril. Jaminan yang bersifat materil misalnya
bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga. Sedangkan jaminan yang
bersifat immateril misalnya jaminan perorangan (borgtocht).
2.1.1 Jaminan Kebendaan
Dalam Hukum mengenai pengikatan jaminan, penggolongan atas benda
bergerak dan tidak bergerak mempunyai arti yang penting sekali. Adanya
perbedaan penggolongan tersebut juga akan menentukan jenis lembaga
jaminan/pengikatan jaminan mana yang dapat dibebankan atas benda jaminan yang
diberikan untuk menjamin pelunasan. Sifat perjanjian jaminan adalah accessoir,
yaitu tergantung pada perjanjian pokoknya. Pemberian jaminan dari Debitur
kepada Kreditur menimbulkan 2 (dua) sifat hak jaminan yang dikenal secara umum,
yaitu:
1. Hak jaminan yang
bersifat umum, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur, tanpa
memberikan hak saling mendahului (konkuren) antara kreditur yang satu dengan
kreditur lainnya.
2.
Hak jaminan yang bersifat khusus, yaitu jaminan yang diberikan
oleh Debitur kepada Kreditur, dengan memberikan hak mendahului dari kreditur
lainnya, sehingga ia berkedudukan sebagai kreditur privillege (preferent).
Jaminan kebendaan dibagi menjadi 2, yaitu sebagai berikut.
a.
Benda Tetap / Tidak Bergerak
tetap atau barang
tidak bergerak adalah suatu benda atau barang yang tidak dapat bergerak atau
tidak dapat dipindahkan secara fisik, yaitu misalnya tanah dan bangunan,
pekarangan dan apa yang didirikan diatasnya, pohon dan tanaman ladang, mesin
yang melekat pada tanah dimana mesin tersebut berada, kapal laut serta kapal
terbang. Tanah yang dapat dijadikan jaminan ialah tanah hak milik, hak guna
usaha, hak guna bangunan, dan guna pakai atas Negara.
b.
Benda Bergerak
Benda bergerak atau
barang bergerak adalah barang yang karena sifatnya dapat berpindah atau
dipindahkan, yaitu misalnya kendaraan bermotor, deposito, barang-persediaan (inventory),
barang-barang inventaris kantor, mesin, hewan ternak, tagihan, hak tagih atas
klaim asuransi, dan sebagainya. Benda-benda tersebut di atas dapat dijadikan
jaminan atas pelunasan utang Debitur. Sedangkan pengikatan jaminan atas
benda-benda tersebut di atas adalah dengan Gadai atau Fidusia. Gadai adalah
suatu hak yang diperoleh seorang Kreditur atas suatu barang bergerak, yang
diserahkan kepadanya oleh seorang Debitur atau oleh seseorang lain atas
namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada Kreditur lainnya.
Sedangkan Fidusia adalah pengalihan hak milik atas benda sebagai jaminan atas
dasar kepercayaan, sedangkan bendanya sendiri tetap berada dalam tangan
si-Debitur, dengan kesepakatan bahwa Kreditur akan mengalihkan kembali
kepemilikan tersebut kepada Debitur bilamana hutangnya telah dibayar lunas.
2.1.2 Jaminan Non Kebendaan
Jaminan Perorangan atau Perusahaan diberikan oleh seseorang atau
Perusahaan untuk menjamin hutang pihak ketiga. Jaminan Perorangan atau Jaminan
Perusahaan ini biasanya hanya merupakan jaminan tambahan dari jaminan pokok,
artinya selain jaminan ini Bank biasanya meminta jaminan lainnya.
Demikian pula dalam melakukan eksekusi, Bank akan mendahulukan jaminan pokok
dulu sebagai pelunasan hutang, apabila ternyata masih belum cukup barulah Bank
melakukan eksekusi terhadap jaminan perorangan atau perusahaan.
2.2 Prinsip – Prinsip
Pemberian Kredit
2.2.1 Prinsip 5C
a.
Character
Character
merupakan sifat atau watak seseorang. Sifat atau watak dari seseorang yang akan
diberikan kredit benar-benar harus dipercaya. Dalam hal ini bank meyakini benar
bahwa calon debiturnya memiliki reputasi baik, artinya selalu menepati janji
dan tidak terlibat hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas, misalnya
penjudi, pemabuk, atau penipu. Untuk dapat membaca sifat atau watak dari calon
debitur dapat dilihat sari latar belakang nasabah, baik yang bersifat latar
belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya
hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan jiwa sosial.
b.
Capacity
Capacity adalah analisis untuk mengetahui
kemampuan nasabah dalam membayar kredit. Bank harus mengetahui secara pasti
atas kemampuan calon debitur dengan melakukan analisis usahanya dari waktu ke
waktu. Pendapatan yang selalu meningkat diharapkan kelak mampu melakukan
pembayaran kembali atas kreditnya. Sedangkan bila diperkirakan tidak mampu,
bank dapat menolak permohonan dari calon debitur. Capacity sering juga
disebut dengan nama Capability.
c.
Capital
Capital adalah kondisi kekayaan yang
dimiliki oleh perusahaan yang dikelola calon debitur. Bank harus meneliti modal
calon debitur selain besarnya juga strukturnya. Untuk melihat penggunaan modal
apakah efektif, dapat dilihat dari laporan keuangan (neraca dan laporan rugi
laba) yang disajikan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas
dan solvabilitasnya, rentabilitas dan ukuran lainnya.
d.
Condition
Pembiayaan yang diberikan juga
perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha
calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya
benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut
bermasalah relatif kecil.
e.
Collateral
Collateral merupakan jaminan yang
diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang nonfisik. Jaminan
hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti
keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan
dapat dipergunakan secepat mungkin.
2.2.2 Prinsip 7P
a.
Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun kepribadiaannya di masa lalu. Penilaian personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah dan menyelesaikannya.
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun kepribadiaannya di masa lalu. Penilaian personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah dan menyelesaikannya.
b.
Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank.
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank.
c.
Perpose
Yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam sesuai kebutuhan. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja, investasi, konsumtif, produktif dan lain-lain.
Yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam sesuai kebutuhan. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja, investasi, konsumtif, produktif dan lain-lain.
d.
Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi akan tetapi juga nasabah.
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi akan tetapi juga nasabah.
e.
Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh usaha lainnya.
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh usaha lainnya.
f.
Profitabillity
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode, apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode, apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
g.
Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman. Perlindungan yang diberikan oleh debitur dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman. Perlindungan yang diberikan oleh debitur dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.
2.3 Aspek Penilaian
dalam Pemberian Kredit
Dalam melakukan analisis
kredit, sangatlah penting melakukan penilaian terhadap beberapa aspek yang
menyangkut kegiatan usaha calon debitur, yaitu:
a. Aspek Yuridis/Hukum
Yang dinilai dalam aspek ini adalah masalah legalitas badan usaha serta
izin-izin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan kredit. Penilaian
dimulai dengan akte pendirian perusahaan, sehingga dapat diketahui siapa-siapa
pemilik dan besarnya modal masing-masing pemilik.
b. Aspek Pemasaran
Dalam aspek ini
kita nilai adalah permintaan terhadap produk yang dihasilkan sekarang ini dan
di masa yang akan datang prospeknya bagaimana.
c. Aspek Keuangan
Aspek yang dinilai adalah sumber-sumber dana yang dimiliki untuk
membiayai usahanya dan bagaimana penggunaan dana tersebut. Disamping itu
hendaknya dibuat cash flow dari pada keuangan perusahaan.
d. Aspek Tehnis/Operasi
Aspek ini
membahas masalah yang berkaitan dengan produksii seperti kapasitas mesin yang
digunakan, masalah lokasi, layout ruangan dan mesin-mesin termasuk jenis mesin
yang digunakan.
e. Aspek Manajemen
Untuk menilai
struktur organisasi perusahaan, sumber daya manusia yang dimiliki serta latar
belakang pengalaman sumber daya manusia. Pengalaman perusahaandalam mengelolah
berbagaii proyek yang ada dan pertimbangan lainnya.
f. Aspek Sosial Ekonomi
Menganalisis
dampak terhadap perekonomian dimasyarakat umum seperti :
1) Meningkatkan
ekspor barang
2) Mengurangi
pengangguran atau lainnya
3) Meningkatkan
pendapatan masyarakat
4) Tersedianya
sarana dan prasarana
5) Membuka
isolasi daerah tertentu
g. Aspek Amdal
Menyangkut analisis terhadap lingkungan
baik darat, air dan udara jika proyek atau usaha tersebut dijalankan. Analisis
ini dilakukan secara mendalam apakah apabila kredit tersebut disalurkan maka
proyek yang dibiayai akan mengalami pencemaran lingkungan disekitarnya.
h.
Aspek Finansial
Meliputi keadaan keuangan
perusahaan debitur yang akan dibiayai.
2.4 Prosedur Pemberian
Kredit
Tahapan
dalam prosedur pemberian kredit pada setiap bank, pada umumnya tidaklah jauh
berbeda, dimana setiap permohonan kredit dari calon debitur haruslah wajib
dilakukan analisisnya untuk mendapat persetujuan kreditnya.
Menurut
Hasibuan (2008:91) bahwa prosedur penyaluran kredit antara lain dengan skema
sebagai berikut:
1. Calon debitur menulis nama,
alamat, agunan, dan jumlah kredit yang diinginkan pada formulir aplikasi
permohonan kredit.
2. Calon debitur mengajukan jenis
kredit yang diinginkan
3. Analisis kredit dengan cara mengikuti
asas 5C, 7P, dan 3R dari permohonan kredit tersebut.
4. Karyawan analisis kredit
menetapkan besarnya plafond kredit atau Legal Lending Limit (L3) atau BMPK-nya. Jika BMPK disetujui nasabah, akad kredit (Perjanjian Kredit)
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Sedangkan
menurut Firdaus & Ariyanti (2009:91-133) tahapan proses pemberian kredit
yaitu:
1.
Persiapan kredit (credit preparation)
Adalah
kegiatan tahap permulaan dengan maksud untuk saling mengetahui informasi dasar
antara calon
debitur dengan bank, terutama calon debitur baru, baiasanya dilakukan melalui
wawancara atau
cara-cara lain.
2.
Analisis atau penilaian kredit (credit analysis /
credit appraisal)
Dalam
tahap ini diadakan penilaian yang mendalam tentang keadaan usaha atau proyek
pemohon kredit.
3.
Keputusan Kredit (Credit Desicion)
Atas dasar
laporan hasil analisi kredit, maka pihak bank melalui pemutus kredit, dapat
memutuskan permohonan kredit tersebut layak untuk diberi kredit atau tidak.
Jika tidak dapat diberikan, maka permohonan tersebut harus ditolak melalui
surat penolakan, bila permohonan layak untuk diberikan, maka dituangkan dalam
surat keputusan kredit yang memuat beberapa persyaratan tertentu.
4.
Pelaksanaan dan administrasi kredit (credit
realization dan credit administration). Pada tahap ini kedua belah pihak
(bank dan calon debitur) menandatangani perjanjian kredit beserta lampiran-lampirannya.
5.
Supervisi kredit & pembinaan debitur (credit
supervision dan follow up)
6.
Supervisi/pengawasan/pengendalian kredit dan
pembinaan debitur pada dasarnya ialah upaya pengamanan kredit yang telah
diberikan oleh bank dengan jalan terus memantau/memonitor dan mengikuti
jalannya perusahaan (secara langsung atau tidak langsung), serta memberikan
saran/nasihat dan konsultasi agar perusahaan/debitur berjalan baik sesuai
dengan rencana, sehingga pengembalian kredit akan berjalan dengan baik pula.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Seorang
kreditur tidak asal memberikan kredit kepada debitur sebelum mendapat
kepastian. Kreditur biasanya mensurvey debitur terlebih dahulu tentang usaha
yang dijalani dengan kreditnya. Survey yang dilakukan melalui prinsip – prinsip
yang sudah kami jelaskan dan terdapat penilaian yang kami ambil saat memberikan
kredit.
3.2 Saran
Sebaiknya debitur menggunakan
kreditnya untuk keperluan usahanya agar tidak terjadi kesalahgunaaan dan
memberikan jaminan yang dapat membuat pihak Bank percaya atas pinjaman yang
diberikannya.
DAFTAR PUSTAKA
Internet
https://catatanmarketing.wordpress.com/2012/02/11/prinsip-prinsip-pemberian-kredit/
Buku
Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor:
7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005
Frianto
Pandia, (2012), Manajemen Dana dan Kesehatan Bank, Jakarta, Penerbit:
Rineka Cipta.
Guruh Tika Ferayanti Putri (2010), Tinjauan Atas
Prosedur Pemberian Kredit, Jurnal Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi,
Universitas Komputer Indonesia, Bandung.
Kasmir,
(2012), Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta, Penerbit: PT Raja Grafindo
Persada.
Malayu
S. P. Hasibuan, (2008), Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta,
Penerbit: PT. Bumi Aksara,
Maryanto
Supriyono, (2011), Buku Pintar Perbankan, Yogyakarta, Penerbit: Andi
Yogyakarta.
Mudrajat
Kuncoro dan Suhardjono, (2010), Manajemen Perbankan, Teori Dan Aplikasi,
Edisi Kedua, Yogyakarta, Penerbit: BPFE Yogyakarta.
Republik
Indonesia, Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 Nopember
1998.
Thamrin
Abdullah dan Francis Tantri, 2012, Bank dan Lembaga Keuangan, Ed.1-1,
Jakarta, Penerbit: Rajawali Pers.
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
BalasHapus* Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pengembalian jangka panjang (1-30) Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter Resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Jangka Waktu Pinjaman:
12) nama facebook:
13) Nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com
Nice Information and Good Solution, Best forever.
BalasHapusInflasi Dalam Islam
Makalah Ekonomi As-Syatibi
Definisi Siklus Ekonomi
Kapankah Lailatul Qadr
Definisi Anoreksia Nervosa
Novel Tere Liye Full