MENGANALISIS PASAL-PASAL YANG MENGATUR TENTANG WILAYAH NEGARA, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN, PERTAHANAN DAN KEAMANAN
MENGANALISIS PASAL-PASAL YANG MENGATUR TENTANG
WILAYAH NEGARA, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN, PERTAHANAN
DAN KEAMANAN
A. Pasal yang Mengatur tentang Wilayah
Negara
1. Pasal
25A
“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”
Wilayah negara adalah tempat tinggal, tempat hidup dan
sumber kehidupan warga negara yang meliputi daratan, lautan dan ruang udara,
dimana suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya. Wilayah
negara terdiri atas darat, laut, res nullius, res komunis, udara, dan ekstrateritorial.
UU yang mengatur tentang wilayah NKRI adalah UU No. 43 Tahun 2008.
Yang termasuk dalam wilayah Negara adalah sebagai
berikut.
a.
Wilayah Darat
b.
Wilayah Laut
c.
Wilayah Udara
B. Pasal yang Mengatur tentang Warga
Negara
1. Pasal
26
1) “Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga Negara”
2) “Penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”
3) “Hal – hal mengenai warga Negara dan
penduduk diatur dengan undang – undang”
Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia: Warga negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia
adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
berdasarkan peraturan pemerintah RI dengan negara lain sebelum undang-undang
ini berlaku (UU Nomor 12 /2006) sudah menjadi warga negara Indonesia.
C. Pasal yang Mengatur tentang Agama dan
Kepercayaan
1. Pasal
28E
1)
"Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”
2) “Setiap orang atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”
2. Pasal
29
1)
“Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”
2)
“Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”
D.
Pasal
yang Mengatur tentang Pertahanan dan Keamanan
1.
Pasal 30
1)
“tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
Negara”
2)
“usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung”
3)
“Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan Negara “
4)
“Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum”
5) “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan” tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta
hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”
UU
Nomor 3 Tahun 2002, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesataun Republik Indonesia,
dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara.
Ciri pertahanan negara yang bersifat
negara:
a. Kerakyatan mengandung makna bahwa
orientasi pertahanan diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan mengandung makna bahwa
seluruh sumber daya nasional didayaguanakan bagi upaya pertahanan.
c. Kewilayahan merupakan gelar kekuatan
pertahanan yang tersebar di seluruh wilayah NKRI sesuai dengan kondisi geografi
sebagai satu kesatuan pertahanan.
Berdasarkan
UU Nomor 8 Tahun 2002 dikemukakan bahwa sistem pertahanan Negara adalah sistem
pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga Negara, wilayah, dan
sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara total, terpadu,
terarah, serta berlanjut untuk menegakkan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah,
dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Wah belajar bersama oppa ini mah wkwkw.. kirain salah buka blog, eh taunya blog seorang army yakk :D kamsahamnida for infonyaa..
BalasHapussalfok sama BTS nya😂
BalasHapusternyata mbaknya ARMY juga
makasih informasinya😊
Salfok sama bts nyaa😂😂 bias mbaknya siapa??😂😂
BalasHapusSalfok sama bts nyaa😂😂 bias mbaknya siapa??😂😂
BalasHapusselvia?
BalasHapusMbak army ya kok saya salfok ya hehehe😂
BalasHapus