MENGANALISIS PASAL-PASAL YANG MENGATUR TENTANG WILAYAH NEGARA, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN, PERTAHANAN DAN KEAMANAN


MENGANALISIS PASAL-PASAL YANG MENGATUR TENTANG WILAYAH NEGARA, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN, PERTAHANAN DAN KEAMANAN 

A.   Pasal yang Mengatur tentang Wilayah Negara
1.    Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”

Wilayah negara adalah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber kehidupan warga negara yang meliputi daratan, lautan dan ruang udara, dimana suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya. Wilayah negara terdiri atas darat, laut, res nullius, res komunis, udara, dan ekstrateritorial. UU yang mengatur tentang wilayah NKRI adalah UU No. 43 Tahun 2008.
Yang termasuk dalam wilayah Negara adalah sebagai berikut.
a.    Wilayah Darat
b.    Wilayah Laut
c.    Wilayah Udara

B.   Pasal yang Mengatur tentang Warga Negara
1.    Pasal 26
1)   “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara”
2)   “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”
3)   “Hal – hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang – undang”

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia: Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan peraturan pemerintah RI dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku (UU Nomor 12 /2006) sudah menjadi warga negara Indonesia.

C.   Pasal yang Mengatur tentang Agama dan Kepercayaan
1.    Pasal 28E
1)   "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”
2)   “Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”

2.    Pasal 29
1)   “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” 
2)   “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut  agamanya dan kepercayaannya itu”

D.   Pasal yang Mengatur tentang Pertahanan dan Keamanan
1.    Pasal 30
1)   “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”
2)   “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
3)   “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara “
4)   “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”
5)   “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan” tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang

UU Nomor 3 Tahun 2002, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesataun Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Ciri pertahanan negara yang bersifat negara:
a.    Kerakyatan mengandung makna bahwa orientasi pertahanan diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b.    Kesemestaan mengandung makna bahwa seluruh sumber daya nasional didayaguanakan bagi upaya pertahanan.
c.    Kewilayahan merupakan gelar kekuatan pertahanan yang tersebar di seluruh wilayah NKRI sesuai dengan kondisi geografi sebagai satu kesatuan pertahanan.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2002 dikemukakan bahwa sistem pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga Negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara total, terpadu, terarah, serta berlanjut untuk menegakkan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.





Komentar

  1. Wah belajar bersama oppa ini mah wkwkw.. kirain salah buka blog, eh taunya blog seorang army yakk :D kamsahamnida for infonyaa..

    BalasHapus
  2. salfok sama BTS nya😂
    ternyata mbaknya ARMY juga

    makasih informasinya😊

    BalasHapus
  3. Salfok sama bts nyaa😂😂 bias mbaknya siapa??😂😂

    BalasHapus
  4. Salfok sama bts nyaa😂😂 bias mbaknya siapa??😂😂

    BalasHapus
  5. Mbak army ya kok saya salfok ya hehehe😂

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penggunaan OSASCOM dan Passive Voice

Cerpen "Si Tukang Bohong"

Resensi Novel Angkatan 20-an dan 30-an "Salah Asuhan"