Postingan

MENGANALISIS PASAL-PASAL YANG MENGATUR TENTANG WILAYAH NEGARA, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN, PERTAHANAN DAN KEAMANAN

MENGANALISIS PASAL-PASAL YANG MENGATUR TENTANG WILAYAH NEGARA, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN, PERTAHANAN DAN KEAMANAN  A.    Pasal yang Mengatur tentang Wilayah Negara 1.     Pasal 25A “ Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang” Wilayah negara adalah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber kehidupan warga negara yang meliputi daratan, lautan dan ruang udara, dimana suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya. Wilayah negara terdiri atas darat, laut, res nullius, res komunis, udara, dan ekstrateritorial. UU yang mengatur tentang wilayah NKRI adalah UU No. 43 Tahun 2008. Yang termasuk dalam wilayah Negara adalah sebagai berikut. a.     Wilayah Darat b.     Wilayah Laut c.     Wilayah Udara B.    Pasal yang Mengatur...

SOP (STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR)

Gambar
SOP (STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR) A.     Pengertian             Standart Operating Prosedure (SOP) adalah serangkaian instruksi kerja tertulis yang dibak ukan (terdokumentasi) mengenai proses penyelenggaraan administrasi perusahaan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. B.      Tujuan 1.       Agar petugas/pegawai menjaga konsistensi dan tingkat kinerja petugas/pegawai atau tim dalam organisasi atau unit kerja. 2.       Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi 3.       Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/pegawai terkait. 4.       Melindungi organisasi/unit kerja dan petugas/pegawai dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya. 5.       Untuk men...