MENGANALISIS PASAL-PASAL YANG MENGATUR TENTANG WILAYAH NEGARA, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN, PERTAHANAN DAN KEAMANAN
MENGANALISIS PASAL-PASAL YANG MENGATUR TENTANG WILAYAH NEGARA, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN, PERTAHANAN DAN KEAMANAN A. Pasal yang Mengatur tentang Wilayah Negara 1. Pasal 25A “ Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang” Wilayah negara adalah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber kehidupan warga negara yang meliputi daratan, lautan dan ruang udara, dimana suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya. Wilayah negara terdiri atas darat, laut, res nullius, res komunis, udara, dan ekstrateritorial. UU yang mengatur tentang wilayah NKRI adalah UU No. 43 Tahun 2008. Yang termasuk dalam wilayah Negara adalah sebagai berikut. a. Wilayah Darat b. Wilayah Laut c. Wilayah Udara B. Pasal yang Mengatur...