Pengertian, Ciri-ciri, Sistem Harga, Kebaikan & Keburukan, dan Peranan Pasar Monopoli dalam Perekonomian



B.     PASAR MONOPOLI
1.      Pengertian
Monopoli berasal dari 2 kata, yaitu Mono yang berarti satu dan Poli yang berarti penjual. Pasar monopoli dapat diartikan sebagai bentuk pasar yang hanya terdapat satu kekuatan atau satu penjual atau satu perusahaan yang menguasai seluruh penawarannya. Pada pasar ini tidak ada pihak lain yang dapat menyainginya, sehingga menjadi pure monopoly atau monopoli murni. Perusahaan yang monopoli menghasilkan produk yang tidak diproduksi oleh perusahaan lain, tidak ada pengganti yang mirip seperti pasar monopoli adalah perusahaan negara,  perusahaan minyak bumi serta gas alam dan lainnya.

2.      Bentuk Pasar Monopoli
a.       Pasar monopoli murni
Monopoli murni adalah suatu pasar dimana hanya ada satu penjual saja. Tidak ada subtitusi bagi barang-barang atau jasa-jasa yang ditawarkan monopolis. Jadi pasar monopoli sama sekali tidak ada persaingan, baik nyata maupun potensial. Dengan demikian tindakan seorang monopolis tidak mempengaruhi perusahaan lainnya, seperti perubahan harga atau dilakukannya advertensi(kegiatan periklanan), dan tindakan perusahaan-perusahaan lain juga tidak mempengaruhi monopolis. Contohnya PT PLN, PT PERTAMINA, PT KAI (Kereta Api Indonesia).
b.      Pasar yang mendekati struktur monopoli
Pasar yang mendekati monopoli (near monopoly) yaitu pasar yang sebagian besar dilayani oleh satu perusahaan atau seorang penjual dalam suatu lokasi tertentu. Sebagai contoh, seorang dokter yang membuka praktik di sebuah kota kecil dimana dia adalah satu-satunya dokter di kota itu. Hal itu disebut mendekati monopoli karena dokter itu benar-benar satu-satunya penjual jasa dan bukannya tidak mempunyai saingan sama sekali. Di kota-kota lainnya di sekitarnya juga tersedia dokter.


3.      Ciri – ciri
a.       Di dalam pasar monopoli hanya terdapat satu penjual. Barang atau jasa yang dihasilkan hanya dapat dibeli di pasar monopoli, tidak tersedia di tempat lain.
b.      Jenis barang yang diproduksi atau dijual tidak ada barang penggantinya, nosubstituties yang mirip. Barang yang dihasilkan merupakan satu-satunya dan jenis barang tersebut tidak dapat digantikan oleh barang lainnya.
c.       Adanya hambatan atau rintangan atau barriers bagi perusahaan baru yang akan masuk ke dalam pasar monopoli. Hambatan ini merupakan faktor kuat mengapa pasar monopoli terbentuk. Hambatan dapat berupa legalistas yaitu dibatasi oleh undang-undang, hambatan teknologi yaitu teknologi yang digunakan sangat tinggi sehingga barang sulit ditiru,  atau hambatan modal yaitu perlunya modal besar dalam memproduksi barang sejenis.
d.      Pelaku pasar monopoli dapat menentukan harga barang sesuai keinginannya. Namun demikian, Penjual ini tidak mempengaruhi harga dan output dari produk lain yang dijual atau ditawarkan dalam perekonomian.
e.       Sifat monopolinya menyebabkan Perusahaan tidak memerlukan promosi atau iklan dalam memasarkan produknya. Tidak ada barang alternatif atau penggantinya menyebabkan pembeli terpaksa membeli hasil produksi dari perusahaan monopoli.

4.      Pembentukan Harga (Sistem Harga)
Karena produsen monopoli adalah satu-satunya produsen di pasar, maka kurve permintaannya juga kurve permintaan pasar. Kurve permintaan pasar turun dari kiri atas ke kanan bawah berarti produsen bisa mempengaruhi harga pasar dengan jalan menaik-turunkan produksinya. Pada pasar monopoli penjual menjadi penentu harga di pasar (price maker). Penjual akan selalu berusaha mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin dengan memaksimumkan harga.


5.      Faktor – factor yang menyebabkan monopoli
Terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli.Ketiga faktor tersebut adalah:
a.       Perusahaan Monopoli Memiliki Suatu Sumber Daya yang Unik dan Tidak Dimiliki oleh Perusahaan Lain. Salah satu sumber penting dari adanya monopoli adalah pemilikan suatu sumber daya yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain. Perusahaan air minum di suatu kota adalah salah satu contoh lain dari kekuasaan monopoli yang memiliki sumber daya yang unik.
b.      Perusahaan Monopoli pada Umumnya Dapat Menikmati Skala Ekonomi (Economies of Scale) hingga ke Tingkat Produksi yang Sangat Tinggi.
c.       Monopoli ada dan berkembang melalui UU yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusahaan tersebut.

6.      Kebaikan dan Keburukan Pasar Monopoli
a.       Kebaikan
1)   Menghindari produk-produk tiruan dan persaingan yang tidak bermanfaat
2)   Menimbulkan skala ekonomi yg menurunkan biaya produksi
3)   Terjaganya keseimbangan stabilitas perusahaan
4)   Mendorong penggunaan mesin-mesin generasi terbaru dengan tingkat teknologi tinggi
5)   Mendorong peningkatan kinerja departemen penelitian dan pengembangan
b.      Keburukan
1)      Penyalahgunaan kekuatan ekonomi
2)      Adanya pelecehan terhadap posisi konsumen
3)      Adanya kesenjangan dalam pembagian pendapatan
4)      Tidak adanya persaingan
5)      Mengurangi ke sejahteraan konsumen



7.      Dampak Pasar Monopoli
Produsen monopolis memperoleh keuntungan lebih (excess profit), memberikan layanan yang buruk dan tidak ada reaksi, mengeksploitasi pembeli dan pemilik faktor produksi. Dalam pasar monopoli yang hanya ada satu penjual dari suatu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternatif produk pengganti, penjual dalam pasar monopoli harus menentukan tingkat harga jual yang dapat memaksimumkan keuntungan.

8.      Peranan Dalam Perekonomin
a.       Sebagai sarana bagi pemerintah atau negara untuk melindungi kekayaan negara yang menghidupi hajat hidup orang banyak.
b.      Meningkatkan kreativitas dan inovasi pelaku pasar dalam rangka mempertahankan monopoli sekaligus menciptakan produk yang berkualitas
c.       Sebagai sarana untuk melindungi hak kekayaan intelektual melalui kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Misalnya melalui undang-undang kekayaan intelektual
d.      Mendongkrak kemajuan perekonomian negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.














9.      Artikel

“KPPU Harus Waspadai Isu Monopoli Dalam Industri Telekomunikasi”


JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus mewaspadai isu monopoli dalam industri telekomunikasi yang bergulir. Isu bisa saja digulirkan oleh pihak atau pelaku usaha yang kalah bersaing.

Hal tersebut dipaparkan oleh Dosen senior Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Kurnia Toha. Dia menduga isu monopoli merupakan senjata yang sangat ampuh untuk menjatuhkan lawan usaha,  karena publik akan beranggapan pesaing usaha yang dituduhkan benar-benar melakukan praktek tercela tersebut.

“Saya meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhati-hati dalam menyikapi persoalan monopoli yang dituduhkan Indosat Ooredoo terhadap Telkomsel di luar Jawa tersebut,” pinta Kurnia.

Menurut dia, tudingan Indosat Ooredoo terhadap Telkomsel yang melakukan praktek monopoli di luar Jawa bukanlah tuduhan biasa. Tuduhan yang dilontarkan anak usaha Ooredoo tersebut merupakan tudingan serius dan harus dibuktikan oleh KPPU agar tak menjadi preseden buruk bagi iklim usaha dan investasi di Indonesia.

Dia menjelaskan,  monopoli atau penguasaan pasar dominan di dalam suatu usaha tidak dilarang oleh UU No 5 tahun 2009 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Artinya, jika ada suatu badan usaha menguasai pangsa pasar lebih dari 50%, itu tidak termasuk yang dilarang di UU No 5 tahun 2009 tersebut.


“Di dalam UU No 5 tahun 2009 jelas tertulis yang dilarang oleh undang-undang adalah pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli atau perilaku monopoli. Bukan berapa besar penguasaannya,” papar Kurnia.

Sebab, tujuan persaingan usaha adalah bagaimana menguasai pasar dan menjadi besar. Jika ingin menjadi besar atau menguasai pasar dilarang, tak ada gunanya persaingan usaha dibuat.

“Tugas KPPU  membuktikan tudingan tersebut apakah ada pelanggaran atau praktek monopoli seperti yang dituduhkan Indosat kepada Telkomsel.  KPPU harus memiliki ketelitian dan kejelian dalam menerima laporan pelanggaran praktek monopoli. Apakah laporan tersebut didukung bukti awal atau tidak. Jika tidak ada bukti itu hanya rumor atau gosip saja,” kata Kurnia.

Di UU No 5 tahun 2009 dijelaskan bagaimana praktek monopoli tersebut dilakukan seperti menentukan harga yang sangat tinggi, menentukan harga yang sangat murah, diskriminasi terhadap pihak-pihak lain yang ingin masuk kedalam pasar.

Selain itu praktek monopoli yang diharamkan dalam UU adalah menghalangi pelaku pesaing untuk berusaha atau masuk dalam suatu wilayah atau pasar, membayar dengan harga yang rendah kepada pemasok atau mengusir pelaku pesaing dari suatu pasar.

Anggota Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DetikNas) Garuda Sugardo mengungkapkan, penguasaan dominan yang dilakukan oleh Telkomsel di luar Jawa merupakan kerja keras anak usaha Telkom selama lebih dari dua dekade ini.

Dia mengungkapkan, lebih dari dua dekade lalu investor dan analis kerap mentertawakan pembangunan jaringan yang dilakukan Telkomsel di Indonesia bagian Timur.

Namun kini keadaan telah berubah. Semua operator termasuk Indosat  mengincar pasar luar Jawa dikarenakan average revenue per user (ARPU) yang tinggi.

Hingga saat ini Telkomsel telah membangun tidak kurang dari 116.000 BTS di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 16.000 BTS tidak memiliki nilai ekonomi.

Lebih lanjut Garuda Sugardo menjelaskan, dari lima operator seluler yang beroperasi di Indonesia, hanya Telkomsel yang selalu memenuhi komitmen kebijakan lisensi penyelenggaraan Telekomunikasi (modern licensing) dari Sabang hingga Merauke.

Tidak Etis

Sebelumnya di KompasTekno, Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo Alex Rusli membenarkan bahwa foto-foto spanduk Indosat yang menyerang Telkomsel. Menurut dia, kegiatan itu bukan kampanye iklan, melainkan kampanye Below The Line. “Hanya aktivitas akuisisi saja, event di booth,” ujarnya.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bidang Hukum, I Ketut Prihadi Kresna, berpendapat bahwa spanduk dalam foto kampanye Indosat tidak etis untuk digunakan karena menyebut dan menjatuhkan nama pihak lain.

“Jika hal ini benar iklan, seharusnya Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) bisa menegur atau mengimbau si pembuat iklan,” terang Ketut.




10.  Analisis Artikel
Menurut Dosen senior Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Kurnia Toha, isu monopoli merupakan senjata yang sangat ampuh untuk menjatuhkan lawan usaha,  karena publik akan beranggapan pesaing usaha yang dituduhkan benar-benar melakukan praktek tercela tersebut. Tudingan Indosat Ooredoo terhadap Telkomsel melalui spanduk iklan yang melakukan praktek monopoli di luar Jawa bukanlah tuduhan biasa. Tuduhan yang dilontarkan anak usaha Ooredoo tersebut merupakan tudingan serius dan harus dibuktikan oleh KPPU agar tak menjadi preseden buruk bagi iklim usaha dan investasi di Indonesia. Indosat menuding Telkomsel disebabkan karena mendominasi 80% pasar luar Jawa.






















DAFTAR PUSTAKA

Internet

Buku
Rosyidi, Suherman, Pengantar Teori Ekonomi, (Pendekatan Kepada Teori Ekonomi Mikro Dan Makro),Cetakan ke empat, Penerbit: Duta Jasa, Surabaya, 1991.
Nuraini, Ida, Pengantar Ekonomi Mikro, Cetakan ke empatPenerbit: UMM Pres, Malang, 2005.
Nopirin, Pengantar Ilmu Ekonomi Makro dan Mikro, Penerbit: BPFE, Yogyakarta, 2000.
Tom Gunadi, Sistem Perekonomian Menurut Pancasila dan UUD’45:Angkasa,Bandung









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penggunaan OSASCOM dan Passive Voice

Cerpen "Si Tukang Bohong"

Resensi Novel Angkatan 20-an dan 30-an "Salah Asuhan"