Pengertian, Ciri-ciri, Sistem Harga, Kebaikan & Keburukan, dan Peranan Pasar Monopoli dalam Perekonomian
B.
PASAR
MONOPOLI
1. Pengertian
Monopoli
berasal dari 2 kata, yaitu Mono yang berarti satu dan Poli yang berarti
penjual. Pasar monopoli dapat diartikan sebagai bentuk pasar yang hanya terdapat satu kekuatan atau satu penjual atau satu
perusahaan yang menguasai seluruh penawarannya. Pada pasar ini tidak ada pihak
lain yang dapat menyainginya, sehingga menjadi pure monopoly atau monopoli
murni. Perusahaan yang monopoli menghasilkan produk yang tidak diproduksi oleh
perusahaan lain, tidak ada pengganti yang mirip seperti pasar monopoli adalah
perusahaan negara, perusahaan minyak bumi serta gas alam dan lainnya.
2. Bentuk Pasar Monopoli
a.
Pasar monopoli murni
Monopoli
murni adalah suatu pasar dimana hanya ada satu penjual saja. Tidak ada
subtitusi bagi barang-barang atau jasa-jasa yang ditawarkan monopolis. Jadi
pasar monopoli sama sekali tidak ada persaingan, baik nyata maupun potensial.
Dengan demikian tindakan seorang monopolis tidak mempengaruhi perusahaan
lainnya, seperti perubahan harga atau dilakukannya advertensi(kegiatan
periklanan), dan tindakan perusahaan-perusahaan lain juga tidak mempengaruhi
monopolis. Contohnya PT PLN, PT PERTAMINA, PT KAI (Kereta Api Indonesia).
b.
Pasar yang mendekati struktur monopoli
Pasar
yang mendekati monopoli (near monopoly) yaitu pasar yang sebagian besar
dilayani oleh satu perusahaan atau seorang penjual dalam suatu lokasi tertentu.
Sebagai contoh, seorang dokter yang membuka praktik di sebuah kota kecil dimana
dia adalah satu-satunya dokter di kota itu. Hal itu disebut mendekati monopoli
karena dokter itu benar-benar satu-satunya penjual jasa dan bukannya tidak
mempunyai saingan sama sekali. Di kota-kota lainnya di sekitarnya juga tersedia
dokter.
3. Ciri – ciri
a. Di dalam pasar monopoli hanya
terdapat satu penjual. Barang atau jasa yang dihasilkan hanya dapat dibeli di
pasar monopoli, tidak tersedia di tempat lain.
b. Jenis barang yang diproduksi atau
dijual tidak ada barang penggantinya, nosubstituties yang mirip. Barang yang
dihasilkan merupakan satu-satunya dan jenis barang tersebut tidak dapat
digantikan oleh barang lainnya.
c. Adanya hambatan atau rintangan atau
barriers bagi perusahaan baru yang akan masuk ke dalam pasar monopoli. Hambatan
ini merupakan faktor kuat mengapa pasar monopoli terbentuk. Hambatan dapat
berupa legalistas yaitu dibatasi oleh undang-undang, hambatan teknologi yaitu
teknologi yang digunakan sangat tinggi sehingga barang sulit ditiru, atau
hambatan modal yaitu perlunya modal besar dalam memproduksi barang sejenis.
d. Pelaku pasar monopoli dapat
menentukan harga barang sesuai keinginannya. Namun demikian, Penjual ini tidak
mempengaruhi harga dan output dari produk lain yang dijual atau ditawarkan dalam
perekonomian.
e. Sifat monopolinya menyebabkan
Perusahaan tidak memerlukan promosi atau iklan dalam memasarkan produknya.
Tidak ada barang alternatif atau penggantinya menyebabkan pembeli terpaksa
membeli hasil produksi dari perusahaan monopoli.
4.
Pembentukan
Harga (Sistem Harga)
Karena produsen monopoli adalah satu-satunya produsen di
pasar, maka kurve permintaannya juga kurve permintaan pasar. Kurve permintaan
pasar turun dari kiri atas ke kanan bawah berarti produsen bisa mempengaruhi
harga pasar dengan jalan menaik-turunkan produksinya. Pada pasar monopoli
penjual menjadi penentu harga di pasar (price maker). Penjual akan selalu
berusaha mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin dengan memaksimumkan harga.
5. Faktor – factor
yang menyebabkan monopoli
Terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan)
monopoli.Ketiga faktor tersebut adalah:
a. Perusahaan
Monopoli Memiliki Suatu Sumber Daya yang Unik dan Tidak Dimiliki oleh
Perusahaan Lain. Salah satu sumber penting dari adanya monopoli adalah
pemilikan suatu sumber daya yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang
atau perusahaan lain. Perusahaan air minum di suatu kota adalah salah satu
contoh lain dari kekuasaan monopoli yang memiliki sumber daya yang unik.
b. Perusahaan
Monopoli pada Umumnya Dapat Menikmati Skala Ekonomi (Economies of
Scale) hingga ke Tingkat Produksi yang Sangat Tinggi.
c. Monopoli ada
dan berkembang melalui UU yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada
perusahaan tersebut.
6. Kebaikan
dan Keburukan Pasar Monopoli
a.
Kebaikan
1) Menghindari
produk-produk tiruan dan persaingan yang tidak bermanfaat
2) Menimbulkan
skala ekonomi yg menurunkan biaya produksi
3) Terjaganya
keseimbangan stabilitas perusahaan
4) Mendorong
penggunaan mesin-mesin generasi terbaru dengan tingkat teknologi tinggi
5) Mendorong
peningkatan kinerja departemen penelitian dan pengembangan
b.
Keburukan
1) Penyalahgunaan
kekuatan ekonomi
2) Adanya
pelecehan terhadap posisi konsumen
3) Adanya
kesenjangan dalam pembagian pendapatan
4) Tidak
adanya persaingan
5) Mengurangi
ke sejahteraan konsumen
7. Dampak Pasar
Monopoli
Produsen
monopolis memperoleh keuntungan lebih (excess profit), memberikan layanan yang
buruk dan tidak ada reaksi, mengeksploitasi pembeli dan pemilik faktor
produksi. Dalam pasar monopoli yang hanya ada satu penjual dari suatu produk
(barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternatif produk pengganti, penjual
dalam pasar monopoli harus menentukan tingkat harga jual yang dapat
memaksimumkan keuntungan.
8. Peranan Dalam
Perekonomin
a.
Sebagai sarana bagi
pemerintah atau negara untuk melindungi kekayaan negara yang menghidupi hajat
hidup orang banyak.
b.
Meningkatkan
kreativitas dan inovasi pelaku pasar dalam rangka mempertahankan monopoli
sekaligus menciptakan produk yang berkualitas
c.
Sebagai sarana untuk
melindungi hak kekayaan intelektual melalui kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah. Misalnya melalui undang-undang kekayaan intelektual
d.
Mendongkrak kemajuan
perekonomian negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.
9. Artikel
“KPPU
Harus Waspadai Isu Monopoli Dalam Industri Telekomunikasi”
JAKARTA, KOMPAS.com
- Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus mewaspadai isu monopoli dalam
industri telekomunikasi yang bergulir. Isu bisa saja digulirkan oleh pihak atau
pelaku usaha yang kalah bersaing.
Hal tersebut dipaparkan oleh Dosen senior Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Kurnia Toha. Dia menduga isu monopoli merupakan senjata yang sangat ampuh untuk menjatuhkan lawan usaha, karena publik akan beranggapan pesaing usaha yang dituduhkan benar-benar melakukan praktek tercela tersebut.
“Saya meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhati-hati dalam menyikapi persoalan monopoli yang dituduhkan Indosat Ooredoo terhadap Telkomsel di luar Jawa tersebut,” pinta Kurnia.
Menurut dia, tudingan Indosat Ooredoo terhadap Telkomsel yang melakukan praktek monopoli di luar Jawa bukanlah tuduhan biasa. Tuduhan yang dilontarkan anak usaha Ooredoo tersebut merupakan tudingan serius dan harus dibuktikan oleh KPPU agar tak menjadi preseden buruk bagi iklim usaha dan investasi di Indonesia.
Dia menjelaskan, monopoli atau penguasaan pasar dominan di dalam suatu usaha tidak dilarang oleh UU No 5 tahun 2009 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Artinya, jika ada suatu badan usaha menguasai pangsa pasar lebih dari 50%, itu tidak termasuk yang dilarang di UU No 5 tahun 2009 tersebut.
“Di dalam UU No 5 tahun 2009 jelas tertulis yang dilarang oleh undang-undang adalah pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli atau perilaku monopoli. Bukan berapa besar penguasaannya,” papar Kurnia.
Sebab, tujuan persaingan usaha adalah bagaimana menguasai pasar dan menjadi besar. Jika ingin menjadi besar atau menguasai pasar dilarang, tak ada gunanya persaingan usaha dibuat.
“Tugas KPPU membuktikan tudingan tersebut apakah ada pelanggaran atau praktek monopoli seperti yang dituduhkan Indosat kepada Telkomsel. KPPU harus memiliki ketelitian dan kejelian dalam menerima laporan pelanggaran praktek monopoli. Apakah laporan tersebut didukung bukti awal atau tidak. Jika tidak ada bukti itu hanya rumor atau gosip saja,” kata Kurnia.
Di UU No 5 tahun 2009 dijelaskan bagaimana praktek monopoli tersebut dilakukan seperti menentukan harga yang sangat tinggi, menentukan harga yang sangat murah, diskriminasi terhadap pihak-pihak lain yang ingin masuk kedalam pasar.
Selain itu praktek monopoli yang diharamkan dalam UU adalah menghalangi pelaku pesaing untuk berusaha atau masuk dalam suatu wilayah atau pasar, membayar dengan harga yang rendah kepada pemasok atau mengusir pelaku pesaing dari suatu pasar.
Anggota Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DetikNas) Garuda Sugardo mengungkapkan, penguasaan dominan yang dilakukan oleh Telkomsel di luar Jawa merupakan kerja keras anak usaha Telkom selama lebih dari dua dekade ini.
Dia mengungkapkan, lebih dari dua dekade lalu investor dan analis kerap mentertawakan pembangunan jaringan yang dilakukan Telkomsel di Indonesia bagian Timur.
Namun kini keadaan telah berubah. Semua operator termasuk Indosat mengincar pasar luar Jawa dikarenakan average revenue per user (ARPU) yang tinggi.
Hingga saat ini Telkomsel telah membangun tidak kurang dari 116.000 BTS di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 16.000 BTS tidak memiliki nilai ekonomi.
Lebih lanjut Garuda Sugardo menjelaskan, dari lima operator seluler yang beroperasi di Indonesia, hanya Telkomsel yang selalu memenuhi komitmen kebijakan lisensi penyelenggaraan Telekomunikasi (modern licensing) dari Sabang hingga Merauke.
Tidak Etis
Sebelumnya di KompasTekno, Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo Alex Rusli membenarkan bahwa foto-foto spanduk Indosat yang menyerang Telkomsel. Menurut dia, kegiatan itu bukan kampanye iklan, melainkan kampanye Below The Line. “Hanya aktivitas akuisisi saja, event di booth,” ujarnya.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bidang Hukum, I Ketut Prihadi Kresna, berpendapat bahwa spanduk dalam foto kampanye Indosat tidak etis untuk digunakan karena menyebut dan menjatuhkan nama pihak lain.
“Jika hal ini benar iklan, seharusnya Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) bisa menegur atau mengimbau si pembuat iklan,” terang Ketut.
10. Analisis Artikel
Menurut
Dosen senior Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Kurnia Toha, isu
monopoli merupakan senjata yang sangat ampuh untuk menjatuhkan lawan
usaha, karena publik akan beranggapan pesaing usaha yang dituduhkan
benar-benar melakukan praktek tercela tersebut. Tudingan Indosat Ooredoo
terhadap Telkomsel melalui spanduk iklan yang melakukan praktek monopoli di
luar Jawa bukanlah tuduhan biasa. Tuduhan yang dilontarkan anak usaha Ooredoo
tersebut merupakan tudingan serius dan harus dibuktikan oleh KPPU agar tak
menjadi preseden buruk bagi iklim usaha dan investasi di Indonesia. Indosat
menuding Telkomsel disebabkan karena mendominasi 80% pasar luar Jawa.
DAFTAR PUSTAKA
Internet
Buku
Rosyidi, Suherman, Pengantar Teori Ekonomi,
(Pendekatan Kepada Teori Ekonomi Mikro Dan Makro),Cetakan ke empat, Penerbit:
Duta Jasa, Surabaya, 1991.
Nuraini, Ida, Pengantar Ekonomi Mikro, Cetakan ke
empatPenerbit: UMM Pres, Malang, 2005.
Nopirin, Pengantar Ilmu Ekonomi Makro dan Mikro,
Penerbit: BPFE, Yogyakarta, 2000.
Tom Gunadi, Sistem Perekonomian Menurut Pancasila
dan UUD’45:Angkasa,Bandung
Komentar
Posting Komentar